FEODALISME
Feodalisme
adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik
yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai
wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal
sebagai mitra. Dalam pengertian yang asli, struktur ini disematkan oleh
sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan
kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal)
sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang
ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah
feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh pelakunya sendiri tidak
pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para sejarawan memperluas penggunaan
istilah ini dengan memasukkan pula aspek kehidupan sosial para pekerja lahan di
lahan yang dikuasai oleh tuan
tanah, sehingga muncul istilah “masyarakat feodal”. Karena
penggunaan istilah feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh
para pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas
keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam
penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia, seringkali kata ini digunakan
untuk merujuk pada perilaku-perilaku negatif yang mirip dengan perilaku para
penguasa yang lalim, seperti ‘kolot’, ‘selalu ingin dihormati’, atau ‘bertahan
pada nilai-nilai lama yang sudah banyak ditinggalkan’. Arti ini sudah banyak
melenceng dari pengertian politiknya. feodalisme, kata sejarawan Nyoman Wijaya,
berasal dari bahasa Latin feudum yang artinya tanah yang dimiliki oleh kesatria
sebagai imbalan atas jasa-jasanya membela penguasa atau raja selama empat puluh
hari atau lebih. Sistem hadiah ini dimulai abad ke-9 di Eropa, yang diawali
dengan runtuhnya Kekaisaran Carolingian.
Sejak itu
muncul orang-orang kuat sebagai tuan tanah yang mengatur pemakaian tanah di
wilayah kekuasaannya. Tempat tinggal mereka yang disebut kastil atau puri.
Kekuasaan mereka ditopang oleh para bawahannya. Sistem ini kemudian berkembang
luas. Bangsawan menjadi kelompok yang sangat istimewa dan melakukan regenerasi
berdasarkan keturunan.
Sampai sekarang belum ada
kesepakatan apa sebenarnya makna istilah ini. Namun, ia biasanya digunakan
untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara politik dan ekonomi dan struktur
masyarakat Eropa pada abad itu. Istilah ini lalu ke luar dari Benua Eropa untuk
menjelaskan hal-hal yang serupa.
Setelah sampai
di Indonesia, kata Wijaya, para ahli bahasa sepakat mengatakan feodalisme
adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada
golongan bangsawan. Namun, tidak secara otomatis daerah yang berada di bawah
kepemimpinan bangsawan akan bersifat feodalistis. Kata Wijaya, ada juga
pemimpin dari kalangan rakyat biasa lebih feodalistis daripada yang keturunan
bangsawan. ”Untuk dapat disebut sebagai feodal, harus dilihat terlebih dahulu
kinerjanya sesudah berkuasa. Jika ternyata yang bersangkutan lebih
menggagung-agungkan jabatan atau pangkat bukan prestasi kerja, sekalipun
pemimpin itu berasal dari kalangan biasa, sudah bisa disebut sebagai pemimpin
yang feodalistis,” katanya.
Proses
munculnya kesan negatif terhadap feodalisme, lanjut Wijaya yang dosen FS Unud
ini, semuanya berangkat dari realitas masa lampau bahwa raja adalah dewa,
pemilik air, tanah, dan apa pun yang ada di dalam wilayah kekuasaannya. ”Sampai
di situ sebenarnya tidak ada yang perlu dipersoalkan dari feodalisme tersebut.
Dia baru menjadi persoalan kalau sudah dihubungkan dengan birokrasi
pemerintahannya. Apakah birokrasinya tradisional atau modern,” ujarnya. Tetapi,
kata Wijaya, karakter birokrasi itu penting, karena di dunia ini tidak semua
bangsa menolak feodalisme. Di Inggris, misalnya, feodalisme tidak begitu
dipersoalkan mengingat pola hubungan sosial masyarakatnya sudah seperti itu
sejak abad ke-12.
Bagaimana dengan Indonesia, Bali
khususnya?
Kata Wijaya,
feodalisme di Bali bersekutu dengan birokrasi tradisional. Birokrasi adalah
alat untuk menjalankan aturan-aturan dan pemerintahan di daerah-daerah
kekuasaannya. Dari istana (puri) ke kekuasaan mengalir ke bawahan seperti
manca, punggawa, dan seterusnya. Apa pun yang dilakukan oleh para birokrat
kerajaaan ini, asalkan untuk kepentingan pusat kekuasaan harus didukung oleh
rakyat. Dari situ lahir hubungan kawula-gusti bahwa bangsawan memberikan
pengayoman dan rakyat memberikan pelayanan. Praktik inilah yang memberi peluang
para bangsawan menengah bertindak ganda, mencari muka ke atas dan menendang ke
bawah. Hubungan ini dipatenkan dengan dalil-dalil agama bahwa seorang pelayan
harus selamanya menjadi pelayan dan sebaliknya. Jalan itu ditempuh karena ada
kecenderungan setiap raja ingin mempertahankan dan memperkuat struktur
feodalnya agar rakyat senantiasa bergantung padanya.
Di sisi lain setiap bangsawan
rendahan ingin selalu memperoleh hak istimewa dari rajanya.
Mengapa kondisi ini tetap
bertahan hingga sekarang?
Sebenarnya
ketika Belanda baru menguasai Bali Utara saja pada pertengahan abad XIX, mereka
ingin menghapus feodalisme, dengan cara memberikan kesempatan kepada golongan
jaba sebagai punggawa dan jabatan tinggi lainnya. Mereka melarang raja
bertindak sewenang-wenang dengan menghapus tawan karang (hak menguasai isi
kapal yang terdampar dalam suatu wilayah kerajaan), yang kemudian dilanjutkan
dengan penghapusan perbudakan, dan perdagangan candu. Desain kebudayaan yang
humanistik itu masih diterapkan ketika Belanda sudah menguasai seluruh Bali
pada awal abad XX. Mereka menghapus tradisi masatia (penceburan diri para janda
raja ke dalam kubangan api saat pembakaran jenazah raja) dan memperingan
hukuman selong (pembuangan dan pengasingan) bagi para pelanggar hukum adat.
Semula
pembuangannya ke Perigi (Sulawesi) oleh Belanda dipindahkan ke Lombok, dan
akhirnya ke Jembrana, Bali Barat. Belanda sebenarnya sudah berniat membawa Bali
ke alam modern dengan menghapuskan sistem kasta. Akan tetapi, sebelum melangkah
ke sini mereka dihadapkan pada berbagai persoalan, yakni menjaga keamanan dan
ketertiban daerah, pengadaan tenaga kerja rodi untuk pekerjaan umum dan meredam
pengaruh agama Islam, Nasrani serta nasionalisme.
Persoalan ini
mengharuskan Belanda membuat desain kebudayaan yang disebut dengan Bali
Tradisional. Di dalamnya meliputi pembentukan citra desa republik, subak yang
demokratis, pengakuan atas sistem kasta, dan menghidupkan kembali sistem
kerajaan. Pengakuan atas sistem kasta dilakukan dengan pengesahan landasan
hukumnya berupa Kitab Hukum Agama dan Adigama warisan zaman Majapahit.
Peristiwa ini terjadi tanggal 15 sampai 17 September 1910, saat
dilangsungkannya Konferensi Pemerintahan yang dihadiri oleh seluruh anggota
Binnenlands Bestuur Bali dan Lombok dan sejumlah bangsawan Bali.
Sementara penghidupan kembali
sistem kerajaan terjadi tahun 1938 saat Belanda menerapkan model pemerintahan
sendiri (zelfbestuur), dipimpin oleh zelfbestuurder (pelaksana pemerintahan
sendiri) dari keturunan raja dengan nama jabatan baru, yang berbeda satu sama
lain sesuai dengan peringkat keningratannya di zaman kerajaan.
Bentuk
pemerintah yang baru ini memberikan kesempatan bagi para raja untuk mengambil
tindakan-tindakan sosial-budaya mirip raja-raja zaman dulu. Sebagai akibat dari
desain kebudayaan seperti itu, sistem kasta menjadi sangat penting. Semakin
tinggi kasta seseorang makin tinggi pula martabatnya dan makin ringan bebannya
dalam sistem kerja rodi. Oleh karena itu, sejarah kebudayaan Bali masa kolonial
bisa disebut sebagai sejarah perburuan martabat yang dicapai melalui proses
rehabilitasi kasta.
Gerakan ini
dipelopori oleh klan Pande Wesi, Desa Beng, Gianyar pada tahun 1911. Mereka
menuntut pengembalian status sosial agar sederajat dengan kasta Brahmana,
sebagaimana keyakinan klan ini secara turun-temurun. Langkah mereka diikui oleh
klan lain dengan mengajukan permohonan rehabilitasi kasta melalui Raad van
Kerta, sebuah pengadilan kolonial yang diketuai seorang hakim Belanda dan
hakim-hakim pribumi yang didominasi oleh para Brahmana terkemuka. Pengajuan
klaim diperkuat dengan bukti, di antaranya kerelaan seorang Triwangsa
(Brahmana, Ksatria dan Wesia) makan dari satu piring dengan atau saling makan sisa
makanan dari orang yang kastanya masih diragukan. Sejak itu banyak sekali
orang-orang yang berhasil menaikkan gelarnya. Akan tetapi setelah tahun
1930-an, terutama sejak pertemuan para Zelfbestuurder (pelaksana pemerintahan
sendiri) tahun 1938, pembuktian dengan cara seperti itu tidak berlaku lagi.
Bagaimana dengan kondisi masa
kini?
Sekalipun zaman
kerajaan telah berlalu, orang-orang Bali umumnya masih menjadikannya sebagai
orientasi sikap dan gaya. Orang-orang cenderung meningkatkan sikap dan gayanya
agar semakin dekat dengan aroma kerajaan. Nama gelar tradisional ditingkatkan
statusnya, setinggi-tingginya, sehingga orang-orang ahistoris sulit memahami
mana yang keurunan raja, manca atau punggawa. Rumah-rumah bangsawan yang di
zaman kerajaan hanya bersatus jero, kini ramai-rama menjadi puri, bahkan ada
yang puri agung.
Yang dulu hanya jeroan, menjadi
jero bahkan ada juga yang dengan gagah menamainya puri. Orang yang leluhurnya
dulu hanya bergelar Gusti, kini bertambah menjadi I Gusti Ngurah Agung, Anak
Agung Ngurah, Cokorda Agung dan sebagainya. Hal itu terjadi karena di dalam
struktur masyarakat feodal, orang dihargai bukan kepandaian dan kejujurannya
melainkan keningratan. Dengan status ningrat, seseorang memperoleh penghargaan
bukan hanya dalam hubungan antarmanusia, tetapi juga budaya, terutama hak-hak
istimewa yang melekat dalam upacara Pitra Yadnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar